Nokia Menang Paten atas HTC di Pengadilan Tinggi Amerika Serikat


Setelah beberapa waktu lalu terjadi perseteruan antara Samsung dan Apple, hal yang sama juga terjadi pada HTC yang tengah berada dalam masa sulit khususnya dalam pemasaran produknya setelah terjerat kasus pelanggaran Hukum. Menurut berita yang datang dari Jerman beberapa waktu lalu pihak Nokia berhasil memenangan Hak Paten atas HTC karena perangkat Android HTC menggunakan USB dan juga perangkat Driver untuk menghubungkan perangkat ke PC milik Nokia.

Ini berarti pihak Nokia mendapatkan tuntutannya, melarang untuk mengimport dan menjual beberapa produk smartphone milik HTC yang melanggar dan menggunakan teknologi Nokia di Amerika Serikat serta menuntut HTC untuk ganti rugi. Tuntutan atas HTC yang dilayangkan Nokia berlangsung di Amerika Serikat dan langsung diselidiki oleh Komisi Perdagangan Internasional.




Paten ini mungkin juga digunakan oleh semua perangkat Android sehingga Nokia bisa dengan mudah melakukan hal yang sama setelah kemenangan ini. Salah seorang petinggi pihak Nokia yang tidak disebutkan namanya mengatakan hal berikut :

"Nokia sangat senang bahwa Pengadilan Regional di Munich, Jerman hari ini telah memutuskan bahwa sejumlah produk milik HTC melanggar paten Nokia EP 1 246 071 , yang meliputi fungsi USB di ponsel.”

Pihak HTC sendiri tidak ingin berlama – lama terpuruk pada kasus tersebut karena pihak HTC akan mengadakan modifikasi metode yang akan digunakannya untuk menghindari penggunaan teknologi yang telah dipatenkan Nokia tersebut sehingga tidak akan ada kasus pelanggaran paten lagi.

Selama tahun 2013 ini Nokia telah menegaskan lebih dari 50 paten terhadap HTC di Perancis, Italia, Belanda, Jepang, Jerman, dan Inggris. Selain meminta pengadilan Jerman melarang beberapa produk HTC masuk, Nokia juga mendapatkan ganti rugi atas pelanggaran yang dilakukan HTC di masa lalu. Jadi sebelumnya pihak HTC pernah mengalami kasus yang sama dengan pihak Nokia .

Nokia Menang Paten atas HTC di Pengadilan Tinggi Amerika Serikat Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Arief Ramadhan

0 komentar:

Posting Komentar